Lembaga Sertifikasi Profesi - Teknologi Digital
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Digital (LSP TD) menyediakan Sertifikasi pada bidang
Teknologi & Informasi. Kami bertanggung jawab dalam pengembangan SDM untuk
dapat memiliki kompetensi dan dapat bersaing dalam dunia usaha.
Mendapatkan support
dari beberapa Asosiasi, diantaranya:
Nasionalis Cyber
Indonesia
Asosiasi Pelaku Bisnis
Digital
Asosiasi Guru Marketing Indonesia
Asosiasi Profesi Teknologi Digital
Tanggung Jawab:
1. Menyediakan
Materi Uji Kompetensi sesuai individualitas peserta.
2. Menyediakan
Penguji yang bertugas membimbing pelatihan.
3. Mengatur
kualifikasi sesuai kebutuhan usaha.
4. Menyediakan
Tempat Uji Kompetensi.
5. Memastikan
mutu dari MUK, TUK, dan Penguji.
6. Melakukan
pengembangan dalam skema sertifikasi.
Wewenang:
1. Menentukan
biaya Uji Kompetensi.
2. Mengeluarkan
Sertifikat Kompetensi.
3. Menarik
Sertifikat Kompetensi.
4. Melakukan
penetapan dan verifikasi Tempat Uji Kompetensi.
5. Melakukan
sanksi terhadap Penguji dan Tempat Uji Kompetensi.
6. Melakukan
pembaruan standarisasi.
K Kunjungi link dibawah ini untuk mendapatkan informasi lebih lengkap:
