Executive Director bertanggung jawab atas:
1.
Melakukan
penetapan kualitas.
- Meninjau
manajemen.
- Melakukan
pengelolaan resources.
- Melakukan
audit keuangan.
- Melakukan
pengawasan dan evaluasi.
- Mengatur
kontrak.
Treasurer
- Melakukan
pengelolaan keuangan.
- Membuat
monthly report & annual report.
- Melakukan
pengelolaan system perpajakan.
Quality Manager
- Melakukan
pengembangan dan penerapan sistem manajemen kualitas, berpedoman pada BNSP
(PBNSP 201 dan 202) & SNI ISO 17024 : 2012.
- Monitoring
&
evaluasi penerapan sistem manajemen agar tetap sesuai standar.
- Melakukan
Internal Audit & menyediakan Management Review.
- Menerapkan
standarisasi dalam pelaksanaan proses sertifikasi kompetensi.
Certification Manager
Administration Manager
Technical Committee
Komite Teknis
License Assessor
Competence Assessor
Subject Specialist

Tidak ada komentar:
Posting Komentar